BAB I
Pendahuluan
Latar Belakang
Berlakunya hukum internasional yang mengikat kepada masyarakat Internasional bersumber pada bermacam komponen. Kategori komponen sumber hukum internasional ini sendiri di definisikan oleh berbagai tokoh yang memandang dari bermacam perspektif hubungan internasional seperti pemikir hubungana internasional yang berasal dari golongan naturalis dari Belanda yang bernama Hugo de Groot yang mengkategorikan sumber hukum internasional yaitu bersumber dari prinsip- prinsip universal bukan berasal dari buatan manusia. Sedangkan dalam dunia internasional sendiri terdapar lembaga yang memiliki hak untuk menentukan kualifikasi dari sumber hukum internasional yang nantinya akan di jalankan oleh masyarakat internasional.
Sebagaimana tugas dan wewenang yang di miliki pula, Mahkamah Internasional telah menetapkan substansi dari hukum internasional yang tertuang dalam pasal 38 ayat 1 statuta Mahkamah Internasional. Dalam pasal itu yang bisa di sebut sebagai sumber hukum internasional yaitu: 1. Perjanjian internasional (international conventions), baik yang bersifat umum ataupun kusus; 2. Kebiasaan internasional (international customs); 3.Prinsip- prinsip hukum (general principe of law) yang di akui oleh Negara- Negara beradap.
Masalah- masalah internasional yang di selesaikan mengggunakan hukum internasional ini pun sangat beragam. Kawasan timur tengah memiliki berbagai konflik yang kerap di jadikan objek dari hukum internasional. Salah satu konflik yang hingga kini masih menjadi masalah bagi dunia internasional yaitu mengenai masalah Israel-Palestina. Perebutan wilayah dan juga perebutan ideologi antara dua bangsa yang berbeda ini sampai saat sekarang masih belum memiliki titik temu penyelesaian.
Dalam menyikapi masalah Israel-Palestina ini asumsi yang di timbulkan oleh publik internasional tidak jauh dari kata perang. Dalam implikasinya memang hal itu benar-benar terjadi, baik pihak dari Israel maupun dari pihak Palestina saling melakukan penyerangan dan perlawanan senjata. Namun, sejatinya terdapat cara-cara efektif dengan menggunakan jalan soft diplomacy sebagai upaya penyelesaian konflik kedua Negara ini, salah satunya dengan menyelenggaakan perjanjian internasional.
Prjanjian Oslo merupakan salah satu implementasi atas upaya dari Israel dan Palestina untuk menyelesaikan konflik dengan menggunakan soft diplomacy. Perjanjian Oslo yang terjadi sampai dua periode ini menimbulkan berbagai dampak bagi Palestina maupun Isrel sendiri baik itu negatif ataupun positif. Perjanjian yang berlangsund di kota Oslo-Norwegia ini dilakukan oleh aktor- aktor resmi dari Negara Israel maupun Palestina dan juga baik itu dampak positif ataupun negatif. Penyelenggaraan dari perjanjian oslo sendiri merupakan salah satu perundingan yang di perantarai oleh Amerika Serikat.
Kerangka Pemikiran
1.3.1 Pespektif Liberalis
Dinamika kehidupan studi hubungan internasional kini membawa konsep perspektif liberalis kepada satu paham yang menjadi pedoman bagi Negara- Negara di dunia. Dalam paham liberalis ini terdapat tiga poin penting yaitu 1. Pandangan positif tentang sifat manusia; 2. Keyakinan bahwa hubungan internasional dapat bersifat kooperatif dan konfliktual; 3. Percaya terhadap kemajuan.
Jika kita menggunakan ketiga asumsi dasar paham liberalis di atas maka akan pada ke tiga pointersebut akan mencakup semua kriteria yang kemudian ber implementasi pada terbentuknya perjajian
Pada poin ke dua yang menyebutkan bahwa hubungan internasional dapat bersifat kooperatif dan konfliktual maka gambaran itulah yang terjadi antara
Poin terakhir merujuk pada kemajuan maka hal ini juga lah yang menjadi tujuan dari di selenggaranya perjanjian
1.3.2 Perspektif Postmodenis
Dalam paham deskonstruksi postmodernis yang berkembang memiliki satu tujuan yaitu untuk mendeskontruksi perspektif realis ataupun liberalis selau melihat setiap fenomena- fenomena yang berkembang dalam hubungan internasional kepada dua sisi yaitu sisi “positif” dan “negatif”.
Fenomena perjanjian Oslo antara Israel dan Palestina ini pun penulis soroti dengan menggunakan dualisme “positif” dan “negatif”. Dalam perjanjian ini terliat bahwa baik Israel maupun Palestina sangat bersifat kooperatif dan percaya satu sama lain dengan duduk dan berunding bukan dengan berperang ataupun cara kekerasan lain. Hal ini kemudian di tandai dengan terjadinya ekstensionisasi dari Oslo I kepada Oslo II. Beragam dampak- dampak positif di dapat oleh kedua belah pihak; Palestina sendiri sejak di sepakatinya perjanjian Oslo secara terbuka dapat memulai upaya pendirian Negara Palestina, sebagaimana bendera paestina dapat di kibarkan di tanah Palestina bagian manapun dan lagu kebangsaannya pun mulai di nyanyikan oleh masyarakat Palestina. Begitu pula dengan Israel karena di sini Israel berhasil mendapatkan pengakuan kedaulatannya dari masyarakat Palestina.
Dampak negatif pun juga banyak di timbulkan dari perjanjian ini, Palestina khususnya meskipun telah mendapatkan sebagian yang di inginkan namun pada kenyataannya isi perjanjian ini semuanya merupkan buatan dari Israel, dengan kata lain Palestina tetap menginduk kepada Israel. Sedangkan dari kubu Israel sendiri dengan tercapainya kesepakatan ini banyak rakyat Israel yang berasal dari kelompok radikat merasa tidak percaya terhadap pemerintah, hal ini Nampak ketika salah seorang warga Israel membunuh perdana mentri Yitzhak Rabin dengan alasan bahwa beliau telah berkhianat terhadap Negara Israel.
1. First Track Diplomacy
Substansi dari diplomasi yaitu first track diplomacy di sini berarti bahwa diplomasi yang di lakukan secara resmi yang di wakili oleh aktor- aktor Negara. Dalam perjanjian
BAB II
Pembahasan
Perjanjian Oslo I (13 September 1993)
Paska di keluarkannya resolusi PBB nomor 181 yang mengatur tenatng pembagian wilayah kekuasaan tanah Palestina kepada dua Negara yaitu Israel dan Palestina dimana Israel mendapatkan 56% wilayah dan 44% untuk Palestina maka ketegangan dan konflik yang terjadi antara ke dua Negara terebut semakin memanas, apalagi ketika pada tanggal 14 Mei 1948 di resmikannya negara Israel. Berbagai upaya di lakukan oleh ke dua belah pihak Negara untuk mendapatkan hasil yang diharaphan. Ketika tidak adanya titik temu antara ke dua Negara tersebut maka Amerika sebuah Negara adikuasa itu menjadi mediator untuk menangani konflik yang sedang berlangsung di tanah 1001 malam itu.
Terdapat perundingan bilateral lain antara kedua Negara
Ketika Hanan Ashrawi memberi laporan kepada Yaser Arafat tentang telah di umuskannya projek Gaza- Jerico di Tunis, dengan tatapan dan senyum yang berbeda Yaser Arafat memberitahukan berita baik kepada Hanan Ashrawi bahwa Israel akan mundur total dari Gaza dan Jerico dan kita Palestina akan menegakkan kedaulatan disana. Meskipun demikian YaserArafat tetap belum memberitahukan kepada Hanan Ashrawi bahwa sebenarnya sedang terjadi sebuah perundingan antara
Di bagian belahan bumi yang lain yaitu di
Dalam perjanjian
Atas kesepakatan tersebut Israel pun segera merealisasikannya dengan memberikan kuasa atas wilayah Gaza, Jericho, Tepi Barat dan Tel Aviv kepada Palestina. Sayangnya penduduk yang mendiami wilayah itu tetap tidak tunduk kepada pemerintah otoritas palestina namun kepada pemerintah Israel. Persiapan akan penyelenggaraan pemilu Palestina untuk yang pertama kalinya pun di siapkan oleh aparat pemerintahan. Di samping itu paska di tanda tanganinya perjanjian Oslo ini jalan Palestina untuk menjadi sebuah Negara pun sudah mulai tampak, hal ini di tandai dengan di kibarkannya bendera Palestina dan di nyanyikannya lagu kebangsaan Palestian. Bukan hanya itu saja namun layaknya Presiden foto Yaser Arafat terpasang di dinding- dinding gedung instansi pemerintahan dan di sekolah-sekolah. Disini Negara Palestina memang belum berdiri, namun rumusan dan identitas dirinya sudah mulai Nampak kuat.
Perjanjian Oslo II (28 September 1995)
Perjanjian Oslo ke dua hadir sebagai satu ekstensionisasi dari perjanjian Oslo yang kedua. Seperti perjanjian Oslo I dalam perjanjian Oslo II ini pun Amerika Serikat memiliki andil besar dalam tahap penyelenggaraannya. Kesepakatan oslo sendiri tercetus di Taba di tandatangani di Washington DC pada tanggal 28 September 1995.
Tidak seperti perjanjian Oslo I, pada perjanjian Oslo II ini prosesnya lebih mudah karena selain di langsungkn secara terbuka namun dari pihak Palestina dan Israel sendiri pun memberi dukungan hal itu dapat di lihat dari peran aktif media masa yang selalu menyoroti hal ini. Koran harian terkemuka yang terdpat di Palestina Al fajar dan dari Israel AL Quds pun menyatakan bahwa sering membritakan tentang persatuan dari kedua beah pihak Negara dan se minimal mungin menggunakan kata- kata yang bersifat profokatif seperti revolusi.
Pada perjanjian Oslo II ini terdapat poin utama yang berhasil di capai yaitu tentang pembagian wilayah Tepi Barat kepada tiga zona; A, B dan C.pada zona A yang hanya 3 % dari wilayah Tepi Barat secara penuh di bawah kontrol otoritas Palestina, Area C seluas 70% wilayah Tepi Barat berada dibawah kontrol militer Israel kemudian sisanya, area B (yang berada di sebagian Gaza, di sebut Yellow Area), yaitu wilayah yang di kontrol bersama oleh Israel dan Palestina. Dalam deklarasi tersebut juga di tegaskan bahwasanya Palestina harus menyelenggarakan pemilu yang terbuka, jujur dan adil sebagai langkah awal dari pencapaian hak- hak rakyat Palestina.
Paska di sepakatinya perjanjian Oslo II maka serangkaian realisasi pun di laksanakan. Betlehem kota yang selalu di perebutkan oleh kedua belah pihak Negara ini akhirnya pada tanggal 21 Desember 1995 di kembalikan kepada pemerintah otonom Palestina oleh pemerintah Israel. Kejadian yang bersejarah pula terjadi paska penandatanganan perjanjian Oslo II ini bagi Palestina yaitu dengan di selenggarakannya Pemilihan Umum yang pertama di Palestina. Pemilihan umum yang pertama ini terjadi pada tanggal 20 Januari 1996. Tujuan dari di selenggarakannya pemilu ini tidak lain untuk menggangkt faraksi- fraksi yang mendukung persetujuan Oslo untuk menduduki parlemen. Hasilnya, sejumlah 88% dari kursi parlemen diduduki oleh anggota PLO yang menyetujuai atas hasil kesepakatan Oslo.
Efisiensi Kerja Perjanjian Oslo
Dominansi Pemimpin
Ketika melihat pada efisiensi kerja kesepakatan Oslo yang terjadi antara Israel dan Palestina maka yang akan menjadi sorotan utama adalah pemimpin yang mendalangi terjadinya kesepakatan ini.Yitzhak Rabin dan Yaser Arafat sangat memegang peran besar disini. Kesepakatan yang bisa di bilang hanya di ketahui oleh mereka berdua dan dengan tangan kanannya saja menimnulkan suatu dampah teriptanya Hukum yang harus di patuhi oleh seluruh warga Negara ke dua Negara tersebut.
Kedua tokoh besar tersebut memiliki peran besar bagi upaya perdamaian kedua Negara ini pun tampak ketika mereka berdua mendapat penghargaan nobel atas upaya perdamaian dunia yang mereka tegakkan dan pelopori. Bagi Yitzhak Rabin keberhasilan ini harus di bayar dengan mahal yaitu dengan nyawanya. Yitzhak rabin di bunuh oleh orang yahudi dari garis keras yang merasa telah dikhianatai oleh beliau. Namun, berbalik dengan nasib yang di alami oleh yasir Arafat, beliau malah mendapat hasil yang menggembirakan bahkan hingga ketika beliau terpilih menjadi preseiden Palestina untuk yang pertama kalinya.
Perjanjian Oslo Sebagai Kedok Israel
Di dunia ini sejatinya hanya terdapat dua buah Negara yang mampu untuk melakukan kendali terhadap suatu Negara yaitu Amerika Serikat dan Israel. Di sini, kedua Negara tersebut bergabung untuk mendikte Palestina sebagai objeknya.
Jika kita melihat pada kesepakatan pertama yang di sepakati pada perjanjian Oslo I maka Palestina yang di di wakili oleh PLO merupakan sarana Israel untuk melinduni diri dari serangan orang- orang Palestina yang mereka sebut dengan “teroris”. Janji Palestina yang di sebutkan akan menarik pasukan dari jalur Gaza hingga Jericho pun tidak segera di tepati. Pihak palestina sendiri pun sejatinya cukup kaget ketika mendengar kesepakatan ini. Hanan Anshari pun sempat bersi tegang engan Mahmood Abbas oleh karena kesepakatan Oslo I yang telah di tandatangani. Hanan Anshari memprotes kesepakatan tersebut karena pada kesepakatan tersebut tidak di jelaskan secara rinci tentang masalah Kota Jerusalem dan pemukiman Yahudi yang masihmenjadi milik Israel. Dalam kesepakatan Oslo ini pun Nampak bahwa rakyat Israel belum sepenuhnya mau berdamai dengan Palestina, hal itu di buktikan dengan tregedi terbunuhnya Yitzhak Rabin.
Mitos angka 13
Ketika melihatdari perspektif lain dan dengan cara pandang “out of the box” maka kegagalan dari perjanjian Oslo ini dapat di katakan akibat dari pemilihan angka 13 yang di pilih oleh Yitzhak rabin dan Yaser Arafat. Mulanya hal ini di sadari oleh harian Asharq Al- Awsat yang terbit di
Guyonan tentang kegagalan perjanjian
Penutup
Kesimpulan
Konflik yang terjadi antara
Kini ketika kekerasan bukan merupakan satu- satunya jalan yang dapat di tempuh untuk menyelesaikan konflik maka Israel dan Palestina pun melakukan cara damai untuk menyelesaikan konflik yang terjadi. Amerika sebagai Negara yang menjadi mediator sekaligus dua mengadakan perjanjian antara Israel dan Palestina. Pada saat terjadi konfrensi Madridsebenarnya telah terjadi perundingan yang lebih penting yang mengatur nasib kedua Negara ini kelak yaitu perjanjian Oslo yang bertempat di Oslo-Norwegia. Perjanjian yang di hadiri secara resmi oleh perwakilan Negara masing-masing Negara ini akhirnya membuahkan hasil yang menjadikan Israel mendapat pengakuan kedaulatan oleh Palestina dan Palestina mendapat wilayah yang merea perjuangkan. Proses perjanjian ini tidak hanya berjalan sekali saja namun hingga dua kali ketika di sepakinya perjanjian Oslo II yang membagi wilayah Tepi barat menjadi tiga zona.
Meskipun tujuan dari penyelenggaraan perjanjian ini adalah untuk kebaikan ke dua belah pihak, namun pada kenyataannya Israel tetaplah memegang kendali dan mendapat keuntungan yang besar dari Palestina atas pencapaian kesepakatan ini.
Daftar Pustaka
Buku:
Rahman, Mustafa Abd. 2002. “Jejak-Jejak Juang Palestina” Dari Oslo hingga Intifadah Al aqsa”.
Sulaeman, Dina Y. 2008. Ahmadinejad on
Jckson, Robert& Georg Sorensen. 2005. Pengantar Studi Hubungan Internasional. Yokyakarta: Pustaka Pelajar.
Modul:
“Modul Politik Luar Negeri” Universitas Al Azhar Indonesia.
Internet: